ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Inilah Penjelasan Hukumnya Seorang Istri Berzakat dari Hasil Penghasilan Suami yang Sudah Meninggal? Ternyata... |
Assalamuaikum Ustaz Zul. Saya mau bertanya. Ibu saya sudah
stroke tujuh tahun terakhir. Beliau masih memiliki penghasilan dari pensiunan
almarhum ayah kami. Bagaimana dengan kewajiban zakat ibu saya? Mengingat masih
ada satu adik yang belum menikah. Apakah itu masih menjadi tanggungan beliau
zakatnya? Terima kasih. Wasaalamualaikum
Jawaban:
Semoga kondisi Ibu saudara semakin
membaik dan berinteraksi dengan normal bersama keluarga.
Seseorang yang telah murni memiliki harta yang nilainya menembus nisab 85 gram
emas, atau saat ini relatif senilai Rp 48.000.000,-, baik itu dari pemberian,
warisan, hasil usaha lalu ditabung, wajib dizakati setelah satu tahun hijriyah
(haul) pascatercapainya nisab tersebut. Nilai zakatnya adalah 2,5% dari nilai
tembus nisab yang ada pada hari genap haul tersebut. Yakni, jika nilai yang ada
di hari genap haul Rp 50.000.000,- atau lebih maka zakatnya adalah 2,5% dari
nilai tersebut.
Namun jika pada akhirnya nilai yang
dimiliki pada hari genap haul menjadi turun di bawah nisab tentu tidak ada
kewajiban zakat lagi karena salah satu syarat wajib zakatnya hilang. Begitu
juga dengan harta milik beliau jika memang tidak mencapai nisab, tentu tidak
ada kewajiban zakatnya.
Tanggung jawab yang pertama
membayarkan zakat pemilik harta yang mengalami keterbatasan disebabkan cacat
atau sakit dan lain sebagainya ada pada wali atau ahli warisnya. Karena
kewajiban zakat akan terus berulang setiap tahunnya selama masih di atas nisab,
meskipun dalam perkiraan beberapa hari, bulan atau tahun ke depan dana tersebut
akan dipergunakan untuk keperluan lain seperti untuk pernikahan anggota
keluarga.
Imam Malik dalam al-Muwattha’
meriwayatkan hadis dari Umar Ibn al-Khatthab;
اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلها الزكاة
“Kelolalah harta anak yatim
agar tidak termakan oleh zakat”
Poin penting dari riwayat ini bahwa
zakat dapat mengurangi materi harta seseorang, meskipun dari segi nilainya di
hadapan Allah subhanahu wa ta‘ala justeru bertambah. Hadis ini juga menjadi
landasan berulangnya zakat seiring berulangnya haul selama harta yang dimiliki
masih mencapai nisab.
Oleh sebab itu Nabi Muhammad
shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat menganjurkan agar harta yang dimiliki
dikelola dengan baik agar dapat tumbuh sehingga angkanya tidak berkurang
meskipun jika dizakati terus menerus setiap tahun. Wallahu
A‘lam
Rubrik konsultasi ini diasuh Ustaz Zul Ashfi, S.S.I, Lc
Baca Juga :
Subhanallah , Hanya Karena Sebutir Kurma, Doa Nabi Ibrahim Ditolak 4 Bulan.. Ternyata Ini Alasannya