iklan

Astagfirullah… Jangan Sekali-kali Engkau Menafkahi Anak Dengan Barang Haram atau Ini yang Akan Terjadi…

ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Astagfirullah… Jangan Sekali-kali Engkau Menafkahi  Anak Dengan Barang Haram atau Ini yang Akan Terjadi…
Gambaran sederhana ketika anak diberikan nafkah dari sesuatu yang haram, bisa jadi hal nyata ini terjadi kepada mereka yang dulunya sering diberi nafkah haram. Lantas, apa ibu mau itu terjadi kepada anak ibu?

Menafkahi anak dari hasil yang haram merupakan sebuah tindakan durhaka yang dilakukan oleh orang tua terhadap anak. Nafkah yang haram ialah nafkah yang berupa barang haram dan makanan atau minuman yang dihasilkan dari cara-cara yang dilarang oleh agama.
Nafkah yang berupa barang haram seperti daging babi, daging anjing, bangkai, darah, dan binatang yang tidak disembelih dengan cara yang telah diatur oleh agama. Sedangkan cara-cara yang dilarang oleh agama dalam mencari nafkah ialah seperti mencuri, korupsi, menipu, dan jual beli yang tidak sesuai dengan syariat agama.

Seperti dalam sebuah sabda Rasulullah SAW yang artinya, “Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang patut baginya.” (HR. Tirmidzi).

Makna yang terkandung dari hadist di atas ialah orang-orang yang memakan makanan atau minuman yang haram atau memakan sesuatu yang didapat dari cara-cara yang haram, maka kelak di akhirat nanti, tempat yang pantas untuknya adalah neraka. Sedangkan di dunia, orang yang selalu memakan makanan atau minuman yang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram, maka jiwa orang tersebut akan apriori terhadap agama. Dampak berikutnya ialah, orang yang selalu makan barang haram akan rusak akhlak, aqidah, dan moralnya serta jauh dari rahmat Allah SWT.

Seperti pada sebuah kisah berikut ini, yang mana mungkin bisa membuka mata kita terhadap barang ataupun uang haram yang diperuntukkan anak-anak.

Sudah kesekian kalinya Ustadz Nur mendatangi rumah itu, tapi jawaban serupa kembali ia dapatkan.

Suul belum ke sini. Sudah lama ia nggak muncul. Sebagai keluarga kami pasrah saja jika Bapak mau memprosesnya ke polisi,” kata sang paman. Dari lelaki paruh baya ini juga Ustadz Nur tahu, Suul telah berkali-kali membawa lari mobil orang. Dan kini, Ustadz Nur menjadi salah satu korbannya.

Ustadz Nur memiliki bisnis rental mobil. Beberapa bulan yang lalu Suul datang meminjam mobil untuk satu bulan. “Ada proyek dari perusahaan,” katanya saat itu. Karena KTP-nya ada, tertera jelas alamatnya hanya beda kelurahan, Ustadz Nur pun melepas mobil itu. Sebulan berlalu, Suul mengembalikan mobil itu.

Beberapa hari kemudian, Suul datang lagi. Ia meminjam mobil dengan alasan yang sama untuk jangka waktu yang sama pula. Selesai satu bulan, Suul mengembalikan mobil itu. Demikian ia ulangi sekali lagi. Namun pada rental yang keempat, satu bulan berlalu belum ada kabar dari Suul. Mobil belum dikembalikan, HP Suul juga tidak bisa dihubungi. Ustadz Nur mulai cemas. Hitungan hari telah berganti pekan.

Ustadz Nur pun kemudian mencari Suul ke rumahnya sesuai alamat KTP. “Saya istrinya, dan ini rumah orang tua saya. Nur sudah lama nggak pulang. Coba bapak cari di rumah orang tuanya, mungkin dia di sana,” kata sang istri sambil menyerahkan alamat orang tua Suul.

Ustadz Nur seperti dipimpong. Di rumah mertuanya tidak ada, di rumah orang tua Suul juga tidak ada. Mendengar cerita keluarga Suul, Ustadz Nur jadi kasihan bercampur geram. Keluarganya sudah pasrah jika Suul masuk penjara. Apalagi melihat ibu Suul. Perempuan tua itu tampak sangat sedih jika ditanyai tentang anaknya. “Sebaiknya jangan tanya-tanya Suul lagi kepada ibu, kasihan dia jadi sedih nggak mau makan,” kata keluarga Suul.

Apakah Suul sewaktu kecil diberi makanan haram?,” Ustadz Nur tiba-tiba teringat pertanyaan itu. Di luar pencariannya atas mobil yang hilang, ia juga tergelitik untuk menyelidiki latar belakang Suul. Ibu Suul hanya menangis. Rupanya di waktu kecil, mereka terlibat ‘penzaliman tanah’ dan tentu saja Suul juga diberi makan dari uang haram tersebut.

Kini mobil Ustadz Nur telah kembali. Tetapi latar belakangnya menjadi kesimpulan tersendiri. Sebelumnya ada sejumlah kasus yang agak berbeda tetapi memiliki satu benang merah. Banyak pemuda dan orang-orang bermasalah –baik terjerat hukum atau cacat moral- ternyata mereka mengecap uang haram di waktu kecilnya.

Oleh karena itu, jangan sekali-kali mencoba menafkahi anak dengan barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram. Karena siraman membina dan menumbuhkan jiwa keagamaan pada anak-anak atau manusia pada umumnya sangat berkaitan erat dengan makanan dan minuman yang masuk ke rongga perutnya. Agama telah menetapkan larangan untuk mendapatkan nafkah dengan cara-cara yang dilarang oleh-Nya. Karena makanan atau minuman yang diperoleh dari cara-cara yang haram akan merusak akhlak dan jiwa seseorang serta menjauhkan orang tersebut dari berkah Allah SWT.

Jelas bahwa mengonsumsi makanan atau minuman haram atau mengonsumsi makanan atau minuman yang didapat dari cara-cara yang haram akan berdampak merusak akhlak dan siraman moral anak, maka orang tua yang menafkahi anaknya dengan makanan yang haram atau makanan yang dihasilkan dari cara-cara yang haram berarti telah merusak agama dan moral anaknya. Hal ini berarti orang tua tersebut telah mendurhakai anaknya sendiri.

Akibat lain yang ditimbulkan oleh adanya barang haram atau barang yang didapat dari cara-cara yang haram ialah:

1. Tidak diterimanya amalan orang tersebut
2. Mengikis keimanan orang tersebut
3. Haji dari harta haram maka akan tertolak
4. Tidak terkabulnya doa orang tersebut
5. Sedekah dari harta haram maka akan tertolak
6. Mengeraskan hati orang tersebut
7. Mencampakan orang tersebut ke dalam neraka

Saudaraku orang tua muslim… Kita pasti menginginkan anak-anak yang shalih dan shalihah. Kita pasti menginginkan anak-anak yang berbakti. Kita pasti menginginkan anak-anak yang sukses di dunia dan akhirat. Salah satu kuncinya adalah, nafkahi mereka hanya dari harta halal dan jangan sampai tersungkur kepada suatu hal apapun yang haram.



Baca Juga :


ADSENSE 336 x 280 dan ADSENSE Link Ads 200 x 90