ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Anak Tiba-tiba Nangis, Padahal Orang Tua Masih Shalat. Bagaimana? |
Bagi umat muslim yang masih memiliki anak kecil di rumah, pasti pernah
alami situasi anak sedang menangis padahal anda masih shalat. Jika anda dalam
posisi ini, apa yang harus dilakukan? Apakah harus dibatalkan shalatnya?
Dikutip dari satumedia, Dalam Quran surat Muhammad ayat 33 menjelaskan bahwa,
ketika seorang muslim telah mulai shalat, dia tidak boleh membatalkannya
kecuali karena udzur. Allah berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu membatalkan amal-amalmu’ (QS.
Muhammad: 33)
Ada juga kondisi yang diperbolehkan untuk seseorang membatalkan shalatnya, seperti keinginan untuk buang angina. Lalu mengenai menenangkan anak yang menangis saat shalat, fatwa islam menyatakan:
“Jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orng tuanya ketika shalat jamaah, maka boleh bagi ortunya membatalkan shalat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalatnya.” (Fatwa Islam)
Rosulullah bersabda, “Ketika saya sedang shalat, saya ingin memperlama shalatku. Lalu aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku meringankan shalatku, karena khawatir akan merepotkan ibunya.” Riwayat Abu Daud. (Mathalib Uli an-Nuha).
Musthofa ar-Ruhaibani mengatakan, Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalat ketika ada satu kejadian yang menyebabkan sebagian makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. seperti mendengar tangisan bayi.
Ada juga kondisi yang diperbolehkan untuk seseorang membatalkan shalatnya, seperti keinginan untuk buang angina. Lalu mengenai menenangkan anak yang menangis saat shalat, fatwa islam menyatakan:
“Jika ada anak yang menangis, dan tidak memungkinkan untuk didiamkan orng tuanya ketika shalat jamaah, maka boleh bagi ortunya membatalkan shalat untuk mendiamkan anaknya, karena dikhawatirkan tangisan itu disebabkan sesuatu yang membahayakan dirinya, serta dikhawatirkan akan mengganggu kekhusyuan shalatnya.” (Fatwa Islam)
Rosulullah bersabda, “Ketika saya sedang shalat, saya ingin memperlama shalatku. Lalu aku mendengar tangisan bayi, sehingga aku meringankan shalatku, karena khawatir akan merepotkan ibunya.” Riwayat Abu Daud. (Mathalib Uli an-Nuha).
Musthofa ar-Ruhaibani mengatakan, Dianjurkan bagi imam untuk meringankan shalat ketika ada satu kejadian yang menyebabkan sebagian makmum harus segera menyelesaikan shalatnya. seperti mendengar tangisan bayi.
Baca Juga: