ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Subhanallah… Punya Hutang Tapi Gak Pernah Melunasi? Lihat ini Akibatnya… |
Sahabatku, Islam adalah agama yang sempurna, Selain mengatur hubungan antara manusia dengan Rabbnya, Islam juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dan makhluk lainnya.
Dalam hal ini, Islam mengatur hubungan
interaksi sesama manusia dengan cara yang terbaik. Islam mengajarkan berbagai
akhlaq dan mu’amalah yang baik dalam semua transaksi yang dibenarkan dan
disyari’atkan, Sebagai contoh adalah transaksi jual beli, sewa menyewa, gadai
termasuk dalam hal ini adalah transaksi pinjam meminjam atau utang piutang.
Utang piutang merupakan satu jenis muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini wajib dilakukan sesuai dengan syari’at Islam, tak boleh menipu, tak boleh ada unsur riba, tak boleh ada kecurangan dan kebohongan, dan yang perlu diperhatikan adalah, hutang wajib dibayar.
Utang piutang merupakan satu jenis muamalah yang dibenarkan syari’at Islam. Transaksi ini wajib dilakukan sesuai dengan syari’at Islam, tak boleh menipu, tak boleh ada unsur riba, tak boleh ada kecurangan dan kebohongan, dan yang perlu diperhatikan adalah, hutang wajib dibayar.
Selain itu, setiap transaksi utang piutang
harus dicatat atau ditulis nominal serta waktu pelunasannya. Ini sebagai janji
dan janji wajib ditepati. Jika saat jatuh tempo memang belum mampu untuk
membayar, maka sampaikan pada yang memberikan hutang bahwa kita belum mampu
membayarnya pada hari atau pekan ini atau bulan ini dan minta tempo lagi, agar
diberi kelonggaran waktu pada hari, atau pekan, atau bulan berikutnya.
Dalam beberapa hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah menjelaskan tentang musibah besar bagi siapa saja yang berhutang namun tak melunasinya, diantaranya adalah sebagai berikut,
1. Ruh Seorang Mukmin Akan Terkatung-katung (Tertahan) Pada Hutangnya Hingga Dilunasi
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
Dalam beberapa hadits, Baginda Rasulullah SAW pernah menjelaskan tentang musibah besar bagi siapa saja yang berhutang namun tak melunasinya, diantaranya adalah sebagai berikut,
1. Ruh Seorang Mukmin Akan Terkatung-katung (Tertahan) Pada Hutangnya Hingga Dilunasi
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda:
نَفْسُ الْـمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّىٰ يُقْضَى عَنْهُ
Jiwa seorang mukmin itu terkatung-katung dengan
sebab utangnya sampai hutang dilunasi. (HR. Ahmad)
Bahkan, Rasulullah pernah menjelaskan, sekalipun seorang mukmin tersebut mati dalam keadaan syahid, hutang pun akan tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Bahkan, Rasulullah pernah menjelaskan, sekalipun seorang mukmin tersebut mati dalam keadaan syahid, hutang pun akan tetap ditangguhkan
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُغْفَرُ لِلشَّهِيْدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلَّا الدَّيْنَ
Orang yang mati syahid diampuni seluruh
dosanya, kecuali utang (HR. Muslim)
2. Siapa Saja yang Mati Namun Belum Melunasi Hutang, Maka Surga Haram Baginya
Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW,
2. Siapa Saja yang Mati Namun Belum Melunasi Hutang, Maka Surga Haram Baginya
Sebagaimana dijelaskan oleh Rasulullah SAW,
عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ قَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى جَنَازَةٍ فَقَالَ أَهَا هُنَا مِنْ بَنِى فُلاَنٍ أَحَدٌ . قَالَهَا ثَلاَثاً فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ لَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- مَا مَنَعَكَ فِى الْمَرَّتَيْنِ الأُولَيَيْنِ أَنْ تَكُونَ أَجَبْتَنِى أَمَا إِنِّى لَمْ أُنَوِّهْ بِكَ إِلاَّ لَخَيْرٍ إِنَّ فُلاَناً – لِرَجُلٍ مِنْهُمْ – مَاتَ إِنَّهُ مَأْسُورٌ بِدَيْنِهِ . قَالَ قَالَ لَقَدْ رَأَيْتُ أَهْلَهُ وَمَنْ يَتَحَزَّنُ لَهُ قَضَوْا عَنْهُ حَتَّى مَا جَاءَ أَحَدٌ يَطْلُبُهُ بِشَىْءٍ
Samurah bin Jundub berkata: “Kami pernah bersam Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam di hadapan seorang jenazah, lalu beliau bersabda: “#8220;Apakah disini ada seorang dari Bani Fulan?”, beliau bertanya itu sebanyal tiga kali, lalu seorang berdiri, maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepadanya: “Apa yang menahanmu pada yang kedua dan ketiga kalinya untuk menjawabku, aku tidak akan menyebutnya di hadapanmu kecuali untuk kebaikan, sesungguhnya si fulan –salah satu dari keluarga mereka- ia meninggal dan ia tertahan dengan hutangnya”, ia (Samurah) berkata: “Sungguh aku telah melihat keluarganya dan siapa saja yang sedih untuknya melunasi hutangnya, sehingga tidak ada seorangpun yang menagih sesuatu kepadanya.” (HR. Ahmad)
Syeikh Abdul Muhsin Al Abbad berkata:
أي: محبوس عن دخول الجنة.
“Maksud
dari “ia tertahan dengan hutangnya” adalah ia tertahan dari masuk surga.
Allohumma inni a’udzubika minal hammi wal hazani, wa’audzubika minal ajzi wal kasali, wa’audzubika minal jubni wal bukhli, wa a’udzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijali
(Ya Allah.. sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas, Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang dan kesewenang-wenangan manusia)
Amiin Ya Rabbal ‘Alamiin
Allohumma inni a’udzubika minal hammi wal hazani, wa’audzubika minal ajzi wal kasali, wa’audzubika minal jubni wal bukhli, wa a’udzubika min ghalabatiddaini wa qahrirrijali
(Ya Allah.. sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari bingung dan sedih. Aku berlindung kepada Engkau dari lemah dan malas, Aku berlindung kepada Engkau dari pengecut dan kikir. Dan aku berlindung kepada Engkau dari tekanan hutang dan kesewenang-wenangan manusia)
Amiin Ya Rabbal ‘Alamiin
Baca Juga :