ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Astagfirullah !!! Untukmu yang Sering Sibuk Sendiri Saat Khutbah Jum'at, Hentikan Mulai Sekarang !!! |
Kita mempunyai hari
yang istimewa dalam deretan 7 hari yang kita kenal. Hari itu adalah hari
Jum’at.
Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)
Rasulullah pernah bersabda, “Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata: ‘Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah?’ Nabi bersabda: ‘Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)
Berbicara mengenai
hari Jum'at, salah satu hal yang tidak dapat dipisahkan adalah saat shalat
Jumat adalah khutbah Jumat. Saat khutbah inilah, ada di antaranya yang tidak
memperhatikannya dengan seksama. Bahkan banyak jamaah yang sering berbicara
saat khutbah jumat sedang berlangsung.
Padahal, Islam sangat mengajurkan agar jamaah hendaknya memperhatikan khutbah Jumat yang sedang berlangsung. Tujuannya agar shalat Jumat mendapatkan keberkahan dan tidak sia-sia. Hal tersebut sebagaimana keterangan beberapa hadits di bawah ini tentang keharusan memperhatikan khutbah Jumat.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim).
Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul ﷺ bersabda,
“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sama halnya ketika ingin mengingatkan seseorang ketika terlihat ada yang sedang asyik sendiri ataupun mengobrol, maka ada baiknya untuk tidak memperingatkan mereka dengan perkataan pula, sehingga hanya lewat isyarat dan tetap diam.
Padahal, Islam sangat mengajurkan agar jamaah hendaknya memperhatikan khutbah Jumat yang sedang berlangsung. Tujuannya agar shalat Jumat mendapatkan keberkahan dan tidak sia-sia. Hal tersebut sebagaimana keterangan beberapa hadits di bawah ini tentang keharusan memperhatikan khutbah Jumat.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah ﷺ bersabda,
“Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim).
Dari Salman Al Farisi, ia berkata bahwa Rasul ﷺ bersabda,
“Apabila seseorang mandi pada hari Jum’at, dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak dan harum-haruman dari rumahnya kemudian ia keluar rumah, lantas ia tidak memisahkan di antara dua orang, kemudian ia mengerjakan shalat yang diwajibkan, dan ketika imam berkhutbah, ia pun diam, maka ia akan mendapatkan ampunan antara Jum’at yang satu dan Jum’at lainnya.” (HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah, Nabi ﷺ bersabda,
“Jika engkau berkata pada sahabatmu pada hari Jum’at, ‘Diamlah, khotib sedang berkhutbah!’ Sungguh engkau telah berkata sia-sia.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Sama halnya ketika ingin mengingatkan seseorang ketika terlihat ada yang sedang asyik sendiri ataupun mengobrol, maka ada baiknya untuk tidak memperingatkan mereka dengan perkataan pula, sehingga hanya lewat isyarat dan tetap diam.
Sebagaimana kata Imam
Nawawi rahimahullah di atas, “Jika kita ingin beramar ma’ruf kala itu, maka
cukuplah sambil diam dengan berisyarat yang membuat orang lain paham. Jika
tidak bisa dipahami, cukup dengan sedikit perkataan dan tidak boleh lebih dari
itu.”
Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat.
Pernyataan di atas didukung dengan hadits Anas bin Malik. Ia berkata, “Tatkala Rasulullahh shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah di atas mimbar, berdirilah seseorang dan bertanya, “Kapan hari kiamat terjadi, wahai Nabi Allah?”. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam diam, tidak mau menjawab. Para sahabat lalu berisyarat pada orang tadi untuk duduk, namun ia enggan.” (HR. Bukhari no. 6167, Ibnul Mundzir no. 1807, dan Ibnu Khuzaimah no. 1796).
Hadits ini menunjukkan bahwa para sahabat melakukan amar ma’ruf ketika imam berkhutbah hanya dengan isyarat. Intinya, asal obrolan saat khutbah adalah haram kecuali jika ada hajat atau maslahat. Semoga bermanfaat.
Baca Juga :