ADSENSE Link Ads 200 x 90
ADSENSE 336 x 280
Masih Sering Melakukan Wudhu Sehabis Mandi Saat Telanjang Bulat? Inilah Hukum Berwudhu Dengan Kondisi Telanjang Bulat |
Pengertian
Wudhu menurut bahasa adalah Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah
(syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara
tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil.
Seringkali
banyak dari kita melakukan wudhu langsung setelah mandi dengan keadaan masih
telanjang (tidak berpakaian) tanpa mengeringkan seluruh badan terlebih dahulu
dengan berbagai alasan, misalnya menghemat waktu dan efektifitas.
Nah apakah
seperti itu diperbolehkan jika berwudhu dalam keadaan telanjang bulat?
Menurut
Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan jika seseorang yang melakukan wudhu sambil
telanjang di kamar mandi dan tidak ada seorang pun bersamanya, hukumnya boleh
dan wudhunya sah.
Hanya saja, yang
lebih afdhal dia tidak melakukan hal itu. Karena melepas pakaian tidak
selayaknya dilakukan kecuali dalam keadaan dibutuhkan. Seperti ketika mandi.
Diriwayatkan
dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, bahwa beliau bertanya kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang auratnya, kapan wajib ditutup dan kapan
boleh ditampakkan. Kemudian Nabi Muhammad SAW. bersabda:
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مما مَلَكَتْ يَمينُكَ
“Jaga
auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu.”
Orang itu
bertanya lagi: Bagaimana jika seorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau
menjawab:
إن اسْتَطَعْتَ أَنْ لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَافْعَلْ
“Jika engkau
mampu agar auratmu tidak dilihat orang lain, lakukanlah!”
Orang itu
bertanya lagi: Ketika seseorang itu sendirian?
Beliau
menjawab:
فَالله أَحقّ أَنْ يستحيا مِنْهُ
“Allah lebih
layak seseorang itu malu kepada-Nya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn
Majah, dan dihasankan Al-Albani)
Disadur dari:
Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama
juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika ditanya masalah wudhu dalam
kondisi telanjang atau hanya memakai celana pendek, tim fatwa menjawab:
Wudhunya sah,
karena membuka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghalangi
sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah
Daimah, 5:235)
Jadi pada
intinya, kamu diperbolehkan melakukan wudhu dalam keadaan telanjang bulat
(wudhunya tetap sah). Tetapi, alangkah baiknya atau disunnahkan untuk berpakaian
dulu setelah itu baru kita melakukan wudhu.
Baca Juga :
Sumber :
cerminan